Revisi UU BPK Perkuat Pengawasan BPK
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbkhun saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI dengan Kanwil Kementerian Keuangan Jawa Timur, BPK, dan BPKP, di Surabaya, Jatim.Foto :Ria/rni
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbkhun memastikan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) merupakan upaya dari Komsi XI DPR RI untuk memperkuat kelenbagaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga dapat terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Beban BPK semakin berat, untuk itu lembaga pemeriksa keuangan ini perlu diperkuat. Apalagi jumlah anggaran yang digelontorkan ke daerah dalam melakukan pembiayaan pembangunan semakin lama semakin besar. Ini juga salah satu yang perlu diawasi,” ungkap Misbakhun di sela-sela pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI dengan Kanwil Kementerian Keuangan Jawa Timur, BPK, dan BPKP, di Surabaya, Jatim, Kamis (01/11/21018).
Melalui revisi UU BPK ini, diharapkan, nantinya pengawasan yang dilakukan BPK dapat semakin kuat tata kelolanya. Jangan sampai ada miss dalam proses pelaksanan peran BPK sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan negara.
“BPK sebagai ujung tombak harus semakin detail mengawasi pengelolaan uang negara, sehingga laporan keuangan sebagai penanggunngjawab APBN hasilnya bagus. Nah yang diawasi dan mendapat predikat WTP juga diharapkan kinerjanya jangan menurun,” tuturnya.
Lebih lanjut legislator Partai Golkar itu mengharapkan dengan revisi UU BPK ini dapat memperkuat tugas dan fungsi lembaga tinggi negara yang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
“Kami berharap BPK ke depan bisa dikuatkan kembali melalui amandemen UU BPK, khusunya terkait masalah tupoksi,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur ini. (rnm/sf)